Minggu, 21 Mei 2017

Renungan

Patut diperhatikan !

_*SENYUM PENUH MAKNA DARI ORANGTUA*_

‏سألَ أحدُ الأبناء والده :
ما الفرق بين ابتسامتي وابتسامتك؟

فأجاب الأب :
أنتَ تبتسمُ
عندما تكون سعيدًا,

وأنا أبتسمُ
عندما أراك سعيدا.

*Seorang anak bertanya kepada ayahnya :*

*Apakah perbedaan antaranya senyumanku dan senyumanmu?*

*Sang ayah menjawab :*
*Engkau tersenyum,*
*Tatkala engkau bahagia.*

*Dan aku tersenyum,*
*Tatkala aku melihatmu bahagia.*
_________________________

*PESAN MORAL :*

Jangan pernah engkau sakiti dan gores hati orangtuamu,

Jika engkau merasa belum mendapatkan semua yang kau inginkan dari orangtuamu,
Yakinlah mereka telah berupaya memberikan yang terbaik untukmu.

✍ _Abu 'Abdillah Sahal._

Nahwu dasar

PELAJARAN BAHASA ARAB ( NAHWU)
Audio pelajaran pekanan setiap hari sabtu di kota Majene, Sulawesi Barat pada tahun 2012.

Jenis pelajaran sistematis dengan model Dauroh, hanya rekaman belum sempat disempurnakan.

http://al-mamujuwy.com/2013/05/audio-download-pelajaran-bahasa-arab-ilmu-nahwu-oleh-ust-musaddad-hafizhahullah.html

Semoga membantu dalam dasar memahami ilmu Nahwu ! A'anakumullahu wa Baarokallahu fiikum

Jumat, 12 Mei 2017

Jual beli uang kuno

📜 *LEMBAR TANYA-JAWAB*

*_JUAL BELI UANG JADUL_*

📥 _PERTANYAAN :_

Oia ust bagaimana hukum menjual uang jadul dgn harga jual lebih dari nilai uang tsb.

Contoh :
Uang pecahan 5000 tahun 1990 dijual dgn harga 200.000 dst.
( Abu 'umar _ Banda Aceh).

📤 _JAWABAN_ :

Bismillah.

*Hukum jual beli seperti yang disebutkan dalam pertanyaan adalah boleh dan halal.*

Karena transaksi yang dilakukan terfokus pada nilai historis dari uang tersebut.
Bukan lagi pada nilai nominalnya.

Pada saat itulah fungsi uang kuno alias jadul tersebut tidak lagi menduduki alat tukar akan tetapi lebih kepada nilai sebuah benda langka penuh historis.

Para kolektor uang jadul memburu dan mengoleksi uang jadul tersebut bahkan rela membeli dengan harga tinggi tentunya karena nilai benda tersebut.

Maka berubahlah hukum jual beli tersebut menjadi hukum jual beli barang.

Tidak termasuk dalam tukar- menukar uang dengan uang yang tidak sepadan yang hukumnya diharamkan dalam syariat islam karena adanya unsur riba didalamnya.
Wallahu a'lam.
Wal 'ilmu 'indallah.

Asy-Syaikh Al-'Ustaimin 'alaihi rahmatullah juga pernah mengeluarkan fatwa seputar permasalahan jual beli uang jadul.
Kata beliau :

*ليس فيه بأس؛*
*لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد.* 

*فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج؛*
*لأنها صارت سلعة لها قيمة. الآن النقود السابقة يشترونها بأكثر من قيمتها لكنها أصبحت سلعة ليست بنقد_ فلا حرج.*

Tidak mengapa jual beli seperti itu.
Karena uang kuno tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar.

Misalkan seseorang memiliki beberapa lembar uang riyal kuno berwarna merah ataukah beberapa lembar uang 5 atau 10 riyal yang tidak laku lagi sebagai alat tukar,

Kemudian ia ingin menjual uang kuno 10 riyal tersebut dengan 100 riyal yang berlaku maka hukumnya boleh.

Karena uang kuno-jadul tersebut telah menjadi barang dagangan yang bernilai.

Pada saat ini mereka membeli uang-uang kuno dengan harga yang lebih tinggi dari angka nominalnya akan tetapi uang kuno tersebut telah menjadi barang dagangan, tidak lagi sebagai mata uang yang berlaku sebagai alat tukar.
Jadi tidaklah mengapa jual beli semacam ini.
*Sumber :*
*Liqo Al-Bab Al-Maftuh : 235.*

SILAHKAN DI SHARE SEMOGA BERMANFAAT.
__________________________
✍ Abu 'abdillah Sahl.

Jumat, 28 April 2017

Audio kajian

Bismillah, kami sediakan link Audio kajian kitab :
Karya _Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah_

                   *كَيْفَ نُرَبَّيْ اَوْلَادَنَا*
*"BAGAIMANA KITA MENDIDIK ANAK-ANAK KITA"*

Yang disampaikan oleh :
_Ustadz Musaddad al-kutawy_
Tempat : Musholla Daarul falah Tenggarong Ku-Kar Kal-Tim

Bagian 1 : https://goo.gl/9oamOE

Bagian 2 : https://goo.gl/2sTcS0

Bagian 3 : https://goo.gl/XLF78n

Bagian 4 : https://goo.gl/B6Q5JC

Bagian 5 : https://goo.gl/YadM9I

Bagian 6 : https://goo.gl/uTyA3i

Bagian 7 : https://goo.gl/b17glb

_Semoga bermanfaat !_

Jumat, 21 April 2017

Menjual harta istri

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Bolehkah seorang suami menjual harta milik istrinya tanpa keridhaan / sepengetahuan istrinya?
sedangkan harta tersebut pemberian dari kedua orang tua istrinya (warisan)

Jawab:

Tidak boleh,karena mereka para wanita mempunyai hak,walaupun mahar mereka tidak boleh diambil oleh suami apalagi harta yang diwariskan dari kedua orang tuanya,Allah berfirman:

( وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا )

"Maka wajib bagi kalian untuk memberiakan mahar pada istri-istri kalian,tapi kalau mereka memberikan sebagiannya darinya dengan senang hati(bukan terpaksa) maka ambillah dan gunakanlah sebagian harta yang suci dan halal"

Berarti kalau mereka tidak rela maka harta tersebut haram atas suami untuk mempergunakannya

Begitu pula sebagian suami mengambil harta(berupa gaji dan semisalnya) istri-istri mereka tanpa disetujui,maka ini merupakan kedzoliman,berkata Ibnu Utsaimin:

الذين يأخذون الرواتب من زوجاتهم قهرا عليهم يعبترون ظلمة وأن هذا لا يحل لهم

"Dan para suami yang mengambil gaji istri-istri mereka secara paksa termasuk orang-orang dzolim dan itu tidak halal bagi mereka atas hal itu" lihat Fath Zil Jalali Wal-Ikrom 3/122

Dan hendaknya para suami bertaqwa pada Allah atas harta istri-istri mereka dan takut akan kegelapan yang menimpa orang-orang semena-mena pada istri atau manusia secara umum,Rasulullah shollallahu `alaihi wasallama bersabda:

  الظلم ظلمة يوم القيامة

"Kedholiman(kelaliman) merupakan kegelapan yang akan didapatkan pelakunya pada hari kiamat"diriwayatkan Imam Bukhoriy dan Muslim dari sahabat Ibnu Umar

والله أعلم

Yaman
Ma`bar

Abu Bakar Rafi` bin Ladukani
Al-Buthoniy

Sabtu, 25 Maret 2017

Pembunuh 100 jiwa

Kajian umum ust Musaddad alkutawy,

Penjelasan hadits pembunuh 100 jiwa

Link download : https://goo.gl/l5rsQP

Audio kajian

Audio ceramah umum malam Jum'at 23 maret 2017

Oleh       : Ust. Musaddad
Tempat : masjid Al-Hidayah pasar baru Mamuju Kota

Tema    : pembahasan hadits Mukmin yang kuat....

Link download : https://goo.gl/uM4Vnx